Sangat Menggembirakan Sekali, THR PNS Cair Mulai Hari Ini 22 Maret 2024

Sangat Menggembirakan Sekali, THR PNS Cair Mulai Hari Ini 22 Maret 2024
Sangat Menggembirakan Sekali, THR PNS Cair Mulai Hari Ini 22 Maret 2024
0 Komentar

RADAR GARUT – Sangat mengembirakan sekali, THR PNS Cair mulai hari ini 22 Maret 2024.

THR PNS cair termasuk TNI, Polri, dan pensiunan. Dana THR ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing ASN.

 

Kepala Biro Komunikasi serta Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, juga mengatakan bahwa pensiunan akan menerima THR lewat PT Taspen dan PT Asabri.

 

Baca Juga:Simak Bikin Spaghetti Carbonara dengan Simpel Rasa Percis Ala Resto Bintang 5Begini Nih Resep Bikin Taco yang Khas Meksiko dengan Hidangan Fleksibel

Sementara itu, buat pegawai pemerintah yang masih aktif, pencairan THR akan dilakukan sesuai dengan pengajuan dari satuan kerja masing-masing kementerian ataupun lembaga ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau singkatnya (KPPN).

 

Total anggaran yang sudah disiapkan pemerintah untuk membayar THR serta gaji ke-13 pada tahun ini mencapai Rp 99,5 triliun. Rp 48,7 triliun akan digunakan buat membayar THR, sementara Rp 50,8 triliun untuk gaji ke-13.

 

Presiden Joko Widodo sudah menetapkan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 tahun ini akan dibayarkan 100%. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 yang Sudah ditandatangani oleh Presiden pada 13 Maret tahun 2024.

 

Nah untuk lebih jelasnya lagi, berikut inilah besaran masing-masing komponen THR dan gaji ke-13 buat ASN, TNI, dan Polri di pusat:

 

1. Gaji Pokok mengalami kenaikan yaitu sebesar 8%.

 

2. Tunjangan Keluarga juga masih mengacu pada PP No. 7 Tahun 1977, di mana tunjangan istri PNS merupakan 5% dari gaji pokok, serta tunjangan anak sebesar 2% per anak, namun tunjangan ini cuman diberikan sampai anak ketiga.

 

3. Tunjangan Pangan atau Makan bagi PNS golongan I dan II sebesar Rp 35 ribu per hari, golongan II sebesar Rp 37 ribu per hari, serta golongan IV sebesar Rp 41 ribu per hari. Sedangkan buat TNI/Polri ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per hari.

 

4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum cuman diberikan kepada PNS setingkat eselon I-IV.

 

Baca Juga:Ini Nih Hal yang Bisa Menurunkan Pahala Puasa KalianGelombang 65 Siap Dibuka Nih, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Terbaru 2024

5. Tunjangan Kinerja diatur dalam Peraturan Presiden dengan berdasarkan masing-masing kementerian atau lembaga.

 

Dengan adanya pembayaran THR serta gaji ke-13 yang komponennya diterima ASN, TNI-Polri, serta pensiunan dengan secara penuh, ini adalah skema pembayaran yang pertama kali sejak pandemi COVID-19.

0 Komentar