RADAR GARUT- Jadi Kurikulum Nasional, Kurikulum Merdeka Akan Wajib Diterapkan Mulai Tahun 2026, simak lebih lanjut informasinya dibawah ini ya.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berencana menjadikan Kurikulum Merdeka sebagai Kurikulum Nasional melalui penerbitan Permendikbudristek baru.
Setelah Permendikbudristek tersebut diterbitkan, sekolah yang belum mengadopsi Kurikulum Merdeka akan diberi waktu dua tahun untuk mempelajarinya dan mengimplementasikannya.
Baca Juga:Kemenag, Pondok Pesantren Tempat Santri Tewas Dihajar Senior di Kediri Tidak Memiliki Izin ResmiTerkuak! Pelaku Penembakan di Jatinegara adalah Mantan Suami Artis, Ghatan Saleh Hilabi
Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, menyatakan bahwa regulasi ini akan memberikan kepastian arah kebijakan Kurikulum Nasional.
Sekolah yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka akan diberi waktu dua tahun untuk mempelajarinya dan mengimplementasikannya.
Tujuan utama dari penerapan Kurikulum Merdeka adalah meningkatkan kualitas pembelajaran bagi semua murid.
Kurikulum ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam menumbuhkan kreativitas, rasa memiliki, dan inisiatif peserta didik agar menjadi pemelajar sepanjang hayat yang memiliki karakter Pancasila.
Zulfikri, Plt Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikbudristek, menekankan bahwa Kurikulum Merdeka adalah milik semua pihak dan pendidikan bersifat inklusif, terbuka untuk semua anak dengan segala kondisinya.
Guru diharapkan dapat membantu peserta didik menemukan kekuatan di balik kekurangannya dan menerima mereka apa adanya.
Proses pengembangan kurikulum yang berkelanjutan dan juga partisipatif adalah upaya pemerintah untuk bisa memastikan kebijakan yang sangat tepat guna bagi Pendidikan tersebut.
Baca Juga:5 Alasan Mengapa Anda Harus Menonton Serial Drama Korea 'Wedding Impossible'Seri Xiaomi 14 Meluncur Global di MWC 2024: Fitur AI dan Spesifikasi Xiaomi 14 Ultra
Rancangan Permendikbudristek mengenai Kurikulum Merdeka disusun untuk telah memastikan kualitas dan juga menjaga keberlanjutan transformasi pendidikan dari Indonesia.
Satuan pendidikan akan diberi waktu untuk bertransisi dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Merdeka hingga tahun ajaran 2025/2026.
Mereka juga diberikan fleksibilitas dalam menerapkan Kurikulum Merdeka secara bertahap, dimulai dari kelas 1, 4, 7, dan 10 atau untuk seluruh kelas.