Tetap Dapat Hak Royalti, Begini Respons Inara Rusli Setelah Banding Virgoun Ditolak

Tetap Dapat Hak Royalti, Begini Respons Inara Rusli Setelah Banding Virgoun Ditolak
Tetap Dapat Hak Royalti, Begini Respons Inara Rusli Setelah Banding Virgoun Ditolak(Pinterest)
0 Komentar

RADAR GARUT – Tetap dapat hak royalti, begini respons Inara rusli setelah banding Virgoun ditolak.

Inara Rusli kini disebut sudah mengetahui putusan soal banding Virgoun ditolak Pengadilan Tinggi Agama. Bukan cuman itu, Inara Rusli juga tetap mendapatkan hak royalti lagu yang sudah diajukannya.

Lewat pengacaranya, Arjana Bagaskara, Inara Rusli juga mengatakan sangat senang pada saat mengetahui putusan Pengadilan Tinggi Agama ini. Pihaknya serta Inara Rusli tinggal menunggu Virgoun memenuhi kewajibannya.

 

Baca Juga:Perkembangan Sienna Makin Wow, Marshanda Kaget MelihatnyaMudah dan Cepat, Begini Cara Cek DPT Online 2024 Lewat Hp

“Saya dan klien sangat happy setelah tahu hasil putusan tingkat banding,” ungkap Arjana Bagaskara.

 

Sebelumnya Pengadilan Tinggi Agama juga memutuskan putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat tak ada yang perlu diubah.

 

“Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB tanggal 10 November 2023,” kata hakim dalam salinan amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

 

“Berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat, ditambah dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta berpendapat bahwa putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB sudah tepat dan benar. Oleh karenanya, harus dikuatkan dengan memperbaiki amar putusan,” sambung hakim dalam amar putusan.

 

Oleh sebab itu, Virgoun harus memenuhi kewajibannya buat memberikan nafkah yang sebelumnya sudah diputuskan pada saat putusan cerai sebelumnya, yakni nafkah iddah Rp75 juta serta nafkah mut’ah Rp60 juta.

 

“Menghukum tergugat konvensi untuk membayar nafkah iddah dan nafkah mut’ah,” tutur hakim dalam amar putusan.

 

Hak asuh anak juga tetap berada di naungan Inara Rusli dan Virgoun dibebani biaya hadhanah Rp 15 juta per satu anak dan nafkah Rp 10 juta per satu anak.

 

Baca Juga:Pemilu 14 Februari 2024 Sebentar Lagi, Simak Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS Ketika MencoblosBegini Ungkap Raffi Ahmad Soal Hubungan dengan Pacar Tamara Tyasmara

“Menghukum tergugat konvensi untuk membayar biaya hadhanah anak dan nafkah anak,” ucap hakim dalam amar putusan.

 

Hakim juga tak mengubah soal pembagian pendapatan royalti dengan Inara Rusli berhak mendapatkan bagian 50% atas lagu-lagu Virgoun yang diciptakan selama menikah.

 

“50 persen dari pendapatan bersih royalti yang diperoleh tergugat konvensi sebagai pencipta lagu Surat Cinta untuk Starla, Bukti dan Selamat dari P.T. Digital Rantai Maya sebagai publisher adalah harta bersama penggugat konvensi dan tergugat konvensi,” jelas hakim dalam amar putusan.

0 Komentar