Penggugat juga langsung meminta Ketua PN Solo buat menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta per hari atas keterlambatan pembayaran tergugat ke penggugat dengan secara tunai dan seketika, sampai tergugat membayar seluruh kerugian para penggugat.
Berikut Gugatan Buntut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Batas Usia Capres dan Cawapres
Pihak penggugat menilai, putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 ini menguntungkan buat tergugat untuk maju sebagai Cawapres di Pilpres tahun 2024.
Dari pemberitaan di media massa, tergugat akan selalu mengucapkan terima kasih kepada para pendukungnya yang membantu Tergugat dalam proses Pilkada di Kota Solo.
Baca Juga:Demokrat Langsung Merespons Cerita Mahfud Md Terhadap Penolakan Menjadi Cawapres AniesAda Apa dengan Virgoun Hingga Tak Hadiri Sidang Royalti dengan Inara Rusli
Sampai tergugat harusnya menunjukkan iktikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat.
Namun pihak penggugat menilai kalau tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih, maka dengan demikian tergugat dianggap sudah melakukan wanprestasi kepada penggugat.
Usai putusan Mk, Gibran taka da ucapan terima kasih, almas langsung mengugatnya. Sekian informasi ini semoaga bisa bermanfaat.