RADAR GARUT- Berikut Anggota KPPS Acungkan Salam 2 Jari dan Sebut Nama Prabowo, Berakhir dengan Pemecatan, simak lebih lanjut lagi informasinya didalam artikel yang ada disini ya.
Anggota KPPS Pangandaran, Helmy Ocess, yang viral karena mengacungkan dua jari sambil menyebut nama Capres, akhirnya dipecat setelah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Komisioner KPU Pangandaran Divisi Hukum dan Pengawasan, Sukandar, mengatakan bahwa pihaknya sudah menelusuri kaitan video tersebut dan menyatakan bahwa orang terkait secara resmi dipecat setelah terbukti melanggar kode etik.
Baca Juga:Momen Unik, Pengiriman Paket Mirip Keranda Jenazah Melalui Jasa Ekspedisi Picu KontroversiJadwal Tayang Anime Bucchigiri Season 1, Lengkap Dengan Tanggalnya
Sukandar menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) terkait pemecatan sedang dalam proses penerbitan.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cigugur, Puji, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu SK pemecatan dan telah menyiapkan pengganti anggota KPPS tersebut.
“Pelantikan anggota KPPS sudah dilakukan pekan kemarin, jadi kami telah menyiapkan penggantinya,” ujar Puji.
Videonya yang diunggah di story Facebook menyebabkan kontroversi karena Helmy Ocess, sebagai penyelenggara Pemilu, seharusnya menjaga netralitas.
KPU Pangandaran menegaskan komitmen mereka terhadap integritas dan netralitas penyelenggara Pemilu.
Nah itulah sedikit informasi terkait dengan Anggota KPPS Acungkan Salam 2 Jari dan Sebut Nama Prabowo, Berakhir dengan Pemecatan, semoga bermanfaat.