RADAR GARUT – Permohonan Maaf bagi PPPK penerimaan 2023 diperkirakan tidak dapat THR di tahun 2024, simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Permohonan maaf bagi PPPK yang sudah lulus seleksi pada tahun 2023 diperkirakan akan tidak mendapatkan THR di tahun 2024.
Hal tersebut bahkan sudah disampaikan pemerintah berdasarkan dengan DAU tentang penggajian PPPK TA 2024.
Baca Juga:Warna Kuning Pertamina Enduro Hiasi Tim VR46 Pada Musim 2024Oknum Guru BK SMAN 1 Ciranjang Bantah Lakukan Pelecehan Kepada Siswinya
Tapi kenapa ya PPPK adalah penerimaan tahun 2023 tidak mendapatkan sebuah THR?
Sebelumnya ketahui dulu bahwa seleksi PPPK di tahun 2023 tersebut yang akan diangkat dengan secara resmi pada tahun 2024.
Sedangkan formasi yang ditetapkan untuk guru, tenaga kesehatan serta dengan tenaga teknis.
Untuk formasi tersebut yang ditetapkan untuk gaji pokok dan tunjangan yang sangat melekatnya rata-rata sebesar Rp 3.611.000.
Cuman dalam DAU TA 2024 yang menetapkan jumlah bulan pembayaran gaji cuman 9 bulan.
Pembayaran gaji untuk PPPK tersebut yang hanya 9 bulan karena diberikan mulai pada Bulan April 2024.
Sedangkan THR diperkirakan akan diberikan kepada ASN pada awal Bulan April tahun 2024.
Baca Juga:Cara Belajar Ikhlas dan Sabar Dalam Menghadapi Ujian, Cek Disini!Intip Cara Membuat Pastel Buncit Yang Akan Tetap Renyah dan Lezat
Sehingga THR untuk PPPK yang lulus seleksi di tahun 2023, diperkirakan akan tidak mendapatkan THR.
Namun untuk gaji dan tunjangan melekat tersebut turut mempertimbangkan dengan atas kenaikan sebesar 8 persen.
Selain gaji dan tunjangan melekat tersebut PPPK juga yang akan mendapatkan sebuah pembayaran lain loh.
Dalam DAU TA 2024 tersebut menyebutkan bahwa PPPK tersebut yang akan mendapatkan sebuah gaji ke 13.
Rincian pagu bagian DAU Tersebut yang mendukung pengajian PPPK daerah dengan sesuai Keputusan Menteri Keuangan.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus bersiap akan menerima THR di tahun 2024.
Puasa dan lebaran tinggal beberapa bulan lagi, Pemerintah yang akan kembali bayarkan THR, termasuk salah satunya dengan terhadap PPPK.
Akan tetapi diperkirakan PPPK lulusan CASN 2023 tersebut kemarin belum dapat menerima THR (Tunjangan Hari Raya) di tahun 2024 tersebut.
Hal Tersebut yang disebabkan oleh beberapa hal yang berkaitan dengan ketentuan pemberian THR oleh pemerintah.
Sekarang ini pemberian THR ASN termasuk PPPK yang akan masih mengacu ke PP nomor 15 tahun 2023, mengenai pemberian THR dan Gaji-13 untuk tahun 2023.