RADAR GARUT – Razia Knalpot sudah dimana-mana, pengusaha knalpot meninta solusinya.
Banyaknya razia knalpot brong yang sudah dilaksanakan oleh pihak kepolisian di berbagai macam daerah di Indonesia. Hal tersebut membuat para pengusaha knalpot brong meminta solusi kedepannya buat para produsen.
Humas Asosiasi Pengusaha Knalpot di Seluruh Indonesia Wisnu Saiful Akbar juga mengatakan, bahwa pada saat ini para produsen knalpot cuma memohon kepada pemangku kebijakan untuk solusinya.
Selain itu ia juga sudah menyampaikan, bahwa banyak masyarakat yang bergantung pada industri ini, jika harus ditutup maka akan banyak pengangguran, Katanya.
Baca Juga:Polres Garut Sudah Sita Knalpot Sebanyak 1.500Simak Olahraga yang Bagus Untuk Pertubuhan Tinggi Badan
Wisnu juga mengatakan bahwa produsen sudah patuh terhadap ketentuan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa untuk motor dengan kisaran 80cc-175cc, dengan batas kebisingan 80 desibel atau singkatnya (db).
“Kita setuju dengan penindakan knalpot brong. Cuma minta solusi, karena di lapangan tidak semua brong, ada yang standar harian, sudah mengikuti aturan, di bawah 80 db,” kata Wisnu.
Apabila peraturan turunan sudah dihasilkan dari kedua acuan itu, sebetulnya dapat bisa menjadi solusi bagi para pengusaha.
Yang membingungkan ialah bahwa knalpot sudah mematuhi aturan yang mengacu pada tingkat kebisingan suara, tetapi penegakannya didasarkan pada standar atau tidak.
Pengusaha juga memerlukan pedoman yang jelas, seperti arti sebenarnya dari istilah “standar”. Contohnya, apakah standarnya itu harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia atau singkatnya (SNI), lalu apakah terkait dengan tingkat kebisingan yang mematuhi aturan, atau mungkin berkaitan sama aspek bentuk, semuanya itu masih belum terdefinisi dengan jelas.
Razia Knalpot sudah dimana-mana, pengusaha knalpot meninta solusinya. Sekian informasi ini semoga bisa bermanfaat.