GARUT – Masa kepemimpinan Bupati Garut, Rudy Gunawan dan wakil bupati Helmi Budiman diketahui akan berakhir pada tanggal 23 Januari 2024, setelah sebelumnya memimpin Garut selama 2 priode atau 10 tahun.
Teka teki siapa yang akan menjadi Penjabat Sementara (PJ) Bupati Garut, saat ini sudah terjawab, sebelumnya ada beberapa nama yang santer dikaitkan menjadi PJ Bupati Garut.
Namun, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyampaikan bahwa saat ini nama PJ tersebut sudah ditetapkan yakni Barnas Ajidin, Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga:Pengurus Persigar Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Rudy Gunawan yang MenahkodaiMenghadapi Tren Belanja Online, Disperindag Garut Lakukan Penataan dan Pengembangan Pasar Tradisional
“Secara detail saya belum mendapatkan salinan tentang penetapan itu, tetapi pointnya itu sudah ada penetapan. Saya sudah mendapatkan informasi dari biro pemerintahan dan otonomi daerah, PJnya itu adalah Barnas Ajidin, beliau adalah Setwan DPRD Provinsi Jawa Barat,” Ujar Nurdin Yana, Usai Pelantikan Pengurus Persigar, di Komplek Pendopo, Minggu 21 Januari 2024, malam.
Ia menyebutkan, bahwa proses pelantikan PJ Bupati akan segera dilakukan pada hari Selasa, “Insyaa Allah beliau akan dilantik pada hari selasa jam 10 di Bandung. Kan nanti pak Gubernur yang melantik beliau, selepas itu insyallah malamnya akan ada serah terima dari pak bupati kepada PJ,” ujarnya.
Nurdin Yana mengatakan, bahwa tugas dari PJ bupati sama halnya dengan Bupati terkait dengan pelantikan Kepala Dinas, maupun rotasi mutasi. “Sama, boleh, tetapi harus ada ijin dari Kemedagri dulu, setelah ada penetapan Kemendagri baru bisa melakukan pelantikan itu,” katanya.
“Misalkan contoh ada kepala dinas yang kosong, nah beliau punya hak. Tapi sebelumnya harus di informasikan dulu ke pusat, termasuk rotasi mutasi juga boleh tapi syaratnya harus ada rekomen sebelumnya dari Kemendagri,” pungkasnya. (Ale)