RADAR GARUT – Banyak insiden kecelakaan kereta api, DJKA lakukan sebuah evaluasi, simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Dalam beberapa minggu terakhir, terjadi kecelakaan kereta api di Indonesia. Kecelakaan tersebut yang menimbulkan luka-luka sampai dengan korban jiwa. Menanggapi hal Tersebut, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan terus melakukan sebuah evaluasi sejumlah insiden kereta api yang telah terjadi.
“Kami bersama para pihak terkait tengah berupaya mendalami insiden-insiden yang terjadi ini sehingga harapannya dapat dirumuskan solusi yang dapat dilakukan agar insiden serupa tidak terulang,” ujar Dirjen Perkerataapian, Risal Wasal Selasa (16/01/24).
Baca Juga:Restoran Yang Sempat Viral Karen’s Diner Jakarta Kini Sudah Resmi DitutupViral! Warga Persisir Barat Membawa Jenazah Seberangi Sungai Menggunakan Ban
Dengan itu, Risal mengungkapkan bahwa DJKA tersebut yang terus melakukan sebuah peningkatan pada jalur-jalur kereta api dan membangun jalur ganda untuk meningkatkan sebuah keselamatan, kenyamanan, dan keamanan perjalanan kereta api.
Adapun dengan sebuah pembangunan jalur ganda yang sudah dilakukan oleh DJKA mencakup dengan Segmen Cirebon – Purwokerto – Yogya – Solo – Madiun – Wonokromo (rampung pada 2020), Segmen Bogor – Sukabumi (progres mencapai 97,14%), dan Segmen Kiaracondong – Cicalengka (Tahap I rampung 2022, Tahap II progres mencapai 76,08%).
Untuk mengantisipasi terjadinya sebuah anjlok. DJKA sudah menargetkan untuk melakukan 18 kegiatan peningkatan prasarana perkeretaapian, seperti peningkatan sebuah kapasitas jalur, serta fasilitas operasi pendukungnya tersebut pada tahun 2024.
Untuk tahun sekarang ini, DJKA yang akan menargetkan agar 94% dari keseluruhan jalur kereta api di Indonesia sudah sesuai standar Track Quality Index (TQI) Kategori 1 dan 2.
“Jika jalur kereta kita sudah mencapai standar kualitas TQI Kategori 2, maka kereta dapat melaju pada kecepatan 80 sampai 100 km/jam, sementara dengan standar kualitas TQI Kategori 2, kereta dapat melaju pada kecepatan 100 sampai 120 km/jam dengan aman dan selamat,” ucap Risal.
Demikian informasi tentang Banyak Insiden Kecelakaan Kereta Api, DJKA Lakukan Sebuah Evaluasi.