Begini Wewenang dan Tugas KPPS, Segini Nih Gaji KPPS Pemilu 2024

Begini Wewenang dan Tugas KPPS, Segini Nih Gaji KPPS Pemilu 2024
Begini Wewenang dan Tugas KPPS, Segini Nih Gaji KPPS Pemilu 2024
0 Komentar

RADAR GARUT – Begini wewenang dan tugas KPPS, dan segini nih gaji pemilu 2024.

Berdasarkan dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, anggota KPPS Pemilu dipilih dari masyarakat di sekitar tempat pemungutan suara atau (TPS).

Jumlahnya KPPS pada masing-masing TPS ialah sebanyak 7 orang, 1 orang sebagai ketua serta 6 yang lainnya sebagai anggota.

Baca Juga:Buruan Besok Terakhirnya, Begini Cara Daftar KPPS Pemilu 2024Mau Tahu Contoh Wawancara Motivasi KPPS Pemilu 2024? Intip Sekarang Disini

Perlu buat diketahui, KPPS adalah bagian dari badan ad hoc serta dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu. KPPS akan bisa dibubarkan paling lambat 1 bulan usai pemungutan suara atau perhitungan suara ulang, pemilu susulan, ataupun pemilu lanjutan.

Gaji KPPS Pemilu tahun 2024

Melansir laman resmi dari KPU, honor atau gaji anggota serta ketua KPPS Pemilu tahun 2024 meningkat dibanding dengan Pemilu 2019. Pada Pemilu 2019, gaji anggota KPPS ialah sebesar Rp 500.000. Sedangkan pada Pemilu 2024, kini honor mereka naik menjadi Rp 1.100.000.

Sementara itu, ketua KPPS Pemilu tahun 2024 akan dibayar sebesar Rp 1.200.000. Honor ini juga mengalami kenaikan dibandingkan dengan honor pada Pemilu tahun 2019 yang cuman Rp 550.000.

Tugas serta Wewenang KPPS Pemilu tahun 2024

Tugas KPPS dengan berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 1 sama 2 sebagai berikut di bawah ini:

Tugas KPPS:

Mempersiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS):

Memastikan ketersediaan dan kelengkapan fasilitas di TPS.

Menyusun daftar pemilih di TPS.

Menyusun bilik suara dan tempat-tempat lainnya sesuai dengan ketentuan.

  • Melakukan Pemungutan Suara:

Memberikan petunjuk kepada pemilih mengenai proses pemungutan suara.

Menerima formulir C6 yang digunakan pemilih untuk mencoblos.

Memastikan bahwa proses pencoblosan berjalan dengan lancar.

  • Mencatat Hasil Pemungutan Suara:

Menghitung suara yang sah dan tidak sah.

Menyusun berita acara hasil perhitungan suara di TPS.

Baca Juga:KPK Lelang Barang Hasil Rampasan dari Kasus GratifikasiDiduga Jual Beli Jabatan, Intip 3 Fakta OTT Gubernur Maluku

  • Melaporkan Hasil Pemungutan Suara:

Melaporkan hasil perhitungan suara TPS ke KPPS tingkat kecamatan.

Mengirimkan formulir hasil perhitungan suara ke KPU dan PPK.

Wewenang KPPS:

Mengawasi Proses Pemungutan Suara:

Menjaga ketertiban di TPS.

Memastikan hanya pemilih yang terdaftar yang memberikan suara.

Memastikan pemilih tidak mendapatkan bantuan atau tekanan dari pihak manapun.

0 Komentar