GARUT – Desa Kertajaya dan Wanakerta Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut dinilai belum memenuhi syarat untuk dimekarkan. Karena jumlah penduduknya di bawah 10.000 orang. Sedangkan Desa Cibunar Kecamatan Cibatu sudah memenuhi syarat dimekarkan karena jumlah penduduk Cibunar lebih dari 10.000 orang.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Cibatu Asep Supriatna, Rabu (15/11) menyebut, pemekaran Desa Cibunar sudah memasuki tahap verifikasi lapangan oleh tim dari dinas terkait.
Asep menerangkan, pemekaran desa ini berawal dari musyawarah desa sebagai dasarnya. Kemudian nanti juga harus dibahas mengenai pembangunan kantor desa yang juga harus dilakukan musyawarah desa.
Baca Juga:50 Guru Ngaji di Desa Leuwigoong Menerima InsentifLapas Kelas IIB Garut Larang Peredaran Uang Cash dan Handphone dengan Kartu dan Aplikasi
Kepala desa Kertajaya Tatan Asmara membenarkan bahwa penduduk desanya belum mencapai 10ribu orang sehingga belum memenuhi syarat dimekarkan.
Namun begitu, warga sudah menginginkan adanya pemakaran dan sudah menyiapkan balai warga. Balai warga itu sudah dibangun permanen dilengkapi fasilitas air bersih.
Balai warga itu sedianya akan dijadikan kantor persiapan desa pemekaran nantinya.
Bahkan rencananya di balai warga itu juga akan ditugaskan perangkat desa untuk pelayanan. Karena warga Pasirmalaka kejauhan untuk menuju kantor desa.(pap)