GARUT– Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Keresek Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, bisa dipercepat untuk kelancaran pelayanan dan roda pemerintahan.
Sebagaimana diketahui, Kepala Desa Keresek sebelumnya dikabarkan telah meninggal dunia. Sehingga sekarang ini Desa Keresek tengah mengalami kekosongan.
Camat Cibatu SardimanTanjung, Kamis (2/11) menyebut, pelaksanaan pemilihan Kades PAW Keresek bisa dipercepat. Namun tetap mengacu kepada mekanisme yang berlaku.
Baca Juga:BPKAD Garut Akan Lelang Bekas Kendaraan Dinas dan Kursi RusakMuseum RAA Adiwijaya Garut Terlihat Tak Terurus, Kumuh dan Kotor
Sebelum dipilih kades PAW, bisa dijabat oleh kades penjabat sementara (pjs),namun kewenangannya terbatas. Dan Penjabat kades inilah yang nanti berkewajiban menyelenggarakan pilkades PAW.
Tentunya dengan kekosongan posisi kades definitif, akan kesulitan untuk pencairan anggaran dana desa dan ADD. Maka dari itu jika terlambat pemilihan kades PAW dikhawatirkan menghambat terhadap pencairan anggaran, insentif RT RW dan insentif lembaga desa lainnya.
Masa jabatan kades Keresek Didi Ahdiat yang meninggal dunia rupanya masih cukup lama. Oleh karena itu kemungkinan harus dilaksanakan pemilihan kades PAW.
Sementara itu dari pantauan di lapangan, pasca meninggalnya kades Keresek, beberapa tokoh yang tampaknya akan mencalonkan diri kades paw sudah bermunculan. Termasuk dari mantan kades pun tampaknya disebut-sebut akan mencalonkan diri.(pap)