Namun perihal kesejahteraan, ketimpangan antara BPD dengan pemerintah desa masih sangat jauh. Bahkan di sebagian kasus di Garut, masih ada kades yang belum memberikan haknya kepada BPD. Yaitu dalam masalah tunjangan yang semestinya diterima BPD. Ada beberapa desa yang tidak memberikan tunjangan BPD dari ADD kabupaten dan tunjangan IP provinsi. Ada juga kades yang hanya memberikan sebagian tunjangan tersebut.
Dengan kenyataan tersebut, Dikdik berharap pemerintah kabupaten Garut bisa memberikan akses yang adil bagi BPD dalam mendapatkan kesejahteraan, informasi dan lain sebagainya.
” Maka kami menginginkan adanya sebuah kesamaan dalam artian adil dalam memberikan akses,” ujar Dikdik.