GARUT– Wakil Ketua Panwaslu Kecamatan (panwascam) Leuwigoong, Kabupaten Garut, Rijal Nur Rohman mengatakan bahwa baligo yang melanggar, sebaiknya diamankan oleh partainya sendiri.
Sekarang ini tentunya mulai banyak partai, caleg yang memasang baligo dimana-mana. Namun demikian, sebagian ada yang tidak mengindahkan aturan.
Nah, sebelum dicabut oleh tim gabungan nantinya, ada baiknya baligo yang melanggar aturan itu dipindahkan saja oleh kader partai bersangkutan.
Baca Juga:Warga Garut Ribut, Diduga Bantuan PIP Cair Tapi Tidak Dibagikan?Yudha Puja Turnawan Kunjungi Asep Korban Kebakaran di Sindanggalih, Rumah dan Kambingnya Ludes Terbakar
” Pemasangan baligo yang melanggar aturan, lebih baik dipindahkan oleh pemasangnya. Ketimbang dicabut oleh tim gabungan,” ungkap Rijal Nur Rohman, Senin (25/9).
Panwaslu Kecamatan Leuwigoong sendiri menjadwalkan akan mengundang pengurus partai, terkait pemasangan baligo.
Lokasi pemasangan baligo ini menurutnya ada aturannya. Baligo dilarang dipasang diantaranya di kantor pemerintahan, batang pohon, sekolah, masjid dan madrasah. (pap)