GARUT – Direktur PT Rahwana Jaya Land, Utami Sri Rezeki yang juga merupakan karyawan salah satu Bank BUMN di Garut, kembali mengungkapkan permintaan maaf kepada notaris Agustine Merdekawati dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin (25/9). Permintaan maaf ini disampaikan secara langsung oleh pihak perusahaan.
“Setelah perjalanan panjang dari awal hingga akhir, hari ini Alhamdulillah kami berhasil mencapai kesepakatan dengan pihak notaris Agustine Merdekawati. Kami menganggap masalah ini sudah selesai, namun dengan catatan ada beberapa hal terkait pembayaran yang harus kami selesaikan kepada notaris,” kata Utami.
“Kami juga ingin mengucapkan permintaan maaf atas tindakan kami sebelumnya, termasuk pelaporan kepada pihak-pihak tertentu. Saya secara pribadi, selaku direktur PT Rahwana Jaya Land, dan atas nama perusahaan, ingin meminta maaf atas kegaduhan dan kerugian yang telah terjadi kepada notaris Agustine Merdekawati,” tambahnya.
Baca Juga:Nurul Qoyimah Raih Penghargaan TOP 50 Kartini Humas IndonesiaBPKH Bersiap Mengatur Distribusi Daging Hewan Dam Jemaah Haji untuk Kemaslahatan Umat
Utami menjelaskan bahwa banyak faktor yang menyebabkan permasalahan ini, termasuk desakan dari beberapa pihak serta hambatan dalam rencana-rencana perusahaan. Namun, ia enggan untuk menjelaskan secara detail mengenai kesalahan yang terjadi.
“Kami mengakui bahwa miskomunikasi adalah salah satu faktor utama dalam permasalahan ini, mungkin juga ada ego dari pihak kami. Ini adalah hal yang harus kami akui,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa direksi PT Rahwana Jaya Land, Yudistira, menambahkan bahwa selain permintaan maaf, dalam pertemuan tersebut juga telah dicapai kesepakatan untuk menyelesaikan kewajiban yang telah disepakati pada Selasa (26/9).
“Kami berharap dapat berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, sehingga semuanya dapat selesai dengan baik dan lancar,” kata Yudhistira.
Ia juga menekankan bahwa selama ini komunikasi berjalan dengan lancar, namun kurangnya tindakan karena adanya miskomunikasi menjadi masalah utama. Namun, mereka berharap bahwa kesepakatan ini akan mengakhiri semua ketidakjelasan.
Dalam proses penyelesaian kesepakatan ini, notaris Winna Swesty Anggraini juga turut campur tangan untuk memastikan kewajiban PT Rahwana Jaya Land kepada Notaris Agustine Merdekawati dapat dipenuhi. Semua proses pengurusan pekerjaan dan tanggung jawab perusahaan mulai hari ini akan ditangani oleh Notaris Winna Swesty Anggraini. (red)