Garut – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut mengajak masyarakat mematuhi peraturan daerah (Perda) terkait pengelolaan sampah.
Iwan Riswandi Selaku sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengungkapkan pihaknya mempunyai peran dan tugas untuk mengawasi dan menindak masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
“Peran Satpol PP yang pertama kami melakukan upaya pengawasaan ketaatan warga terkait buang sampah ke tps,” Ujar Iwan Riswandi, saat diwawancarai di kantornya, Jumat, 15 September 2023.
Baca Juga:Garut Zero Waste Ingin Pengelolaan Sampah Masuk Kurikulum PendidikanWimnus Kembali Bekerja Sama Dengan IPI, Membangun Semangat Anak Muda dalam Berwirausaha
Satpol PP juga sering melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk pertukaran informasi dan pengawasan di beberapa titik terkait sampah yang berserakan, terutama di tempat-tempat wisata yang sering menjadi titik berat dalam penanganan sampah.
Satpol PP Garut bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup bertugas mengawasi dan memastikan ketaatan warga terhadap peraturan tersebut.
“Ketika berkoordinasi dengan Dinas lingkungan Hidup, Dinas lingkungan hidup memberi informasi kepada kami mana saja titik warga yang memang sering melanggar dalam membuang sampah, untuk sekarang titik terberat kami itu di tempat wisata,” kata iwan.
Satpol PP Garut tidak hanya memberikan teguran, tetapi juga aktif dalam mengambil sampah yang ditemukan di luar ketertiban umum.
“Yang kami lakukan ketika patroli di tempat umum, Sekira ada sampah numpuk, sekira-kira kami bisa bereskan ya kami bereskan,” ujar Iwan.
Dalam melakukan pengawasan kepada masyarakat, Satpol PP sering menghadapi berbagai kendala, termasuk warga yang tidak mematuhi peraturan dan seringkali menyalahkan petugas. Kurangnya disiplin warga dalam membuang sampah sesuai aturan juga menjadi tantangan.
“Kendala banyak, Ada yang tidak menurut, Ditindak enggak mau, ditindak sedikit tegas kami yang salah, walaupun sebetulnya sepanjang tegas dan tidak kasar sah sah saja,” ujar Iwan.
Baca Juga:Nonton Samurai X Rurouni Kenshin di Aplikasi BstationSitus Nonton Anime yang Legal dan Aman di Sini
Dalam sampah rumah tangga yang berserakan, Sesuai perda no 4 tahun 2014 tentang pengeloaan sampah, merupakan kewenangan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat. RT dan RW diberikan kewenangan untuk mengawasi dan menindaklanjuti perihal sampah yang berserakan.
“Kalau saya melihat perda no 4 tahun 2014 tentang pengelolan sampah rumah tangga, Pengawasanya adalah RT dan RW, Kalo RT RW sudah kesusahaan (dalam mengawasi sampah rumah tangga), Baru ke satpol,” Ujar Iwan.