RADAR GARUT – Bupati Garut ingatkan pentingnya kinerja pegawai, sosialisasikan peraturan baru, simak informasinya di bawah ini.
Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Garut dengan melalui Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) menggelar dengan sebuah acara Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Jabatan Fungsional, serta Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.
Acara tersebut yang dibuka resmi oleh Bupati Garut Rudy Gunawan, di Ballroom Hotel Harmoni, Kabupaten Garut, pada Jum’at (18/8/2023).
Baca Juga:Kolektor Sultan Cari Koin Rp1000 Tahun 1993 Di Taksir Capai Rp100 Juta Per KepingBikin Takjub! 2 Koin Kuno Ini Jadi Incaran Kolektor Sultan, Harganya Juga Capai Rp15 Juta
Dalam sambutannya tersebut, Gubernur Garut Rudy menjelaskan mengenai pentingnya kompetensi teknis, manajerial, serta sosial budaya bagi pejabat fungsional, mulai ahli pratama, ahli muda, sampai dengan ahli madya.
“Jadi kompetensi teknisnya harus jelas, kompetensi manajerialnya harus jelas, kompetensi sosial-kulturalnya harus jelas, hasil penilaian secara periodik di dalam bentuk angka kreditnya juga berdasarkan penilaian, sekarang itu tidak sama, kalau memang di atas ekspektasi atau di atas baik, sangat baik gitu ya (atau) perbaikan (atau) buruk (atau) sangat buruk itu berbeda dengan angka kreditnya,” katanya Di Lansir Dari Portal Jabar.
Rudy Gunawan juga yang berharap, para peserta memahami dengan sebuah peraturan yang disosialisasikan oleh BKD Kabupaten Garut, yang memuat aturan-aturan terkait perpindahan dari jabatan fungsional ke struktural administrasi dan sebaliknya.
“Ini disosialisasikan bagaimana kalau perpindahan dari fungsional ke struktural admnistrator (atau) struktural ke fungsional itu bisa bolak-balik hari ini,” ucapnya Di Lansir Dari Portal Jabar.
Sekretaris BKD Kabupaten Garut Doni Adam Mochammad Ramdan menyatakan, bahwa acara tersebut yang bertujuan untuk memberikan dengan sebuah pemahaman menyeluruh mengenai peran dan fungsi pejabat fungsional yang berbasis pada keahlian dan keterampilan. Ini sejalan dengan prioritas Presiden untuk membangun dengan sebuah Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.
“(Serta) meningkatkan kemampuan pegawai untuk dapat menjadi pejabat yang memiliki kompetensi dalam membangun kapasitas individu dan organisasi sehingga mampu mencapai tujuan organisasi,” ujarnya Di Lansir Dari Portal Jabar.