RADAR GARUT – Jika Anda mendapatkan uang palsu hal yang harus dilakukan seperti dibawah ini yang resmi kata Bank Indonesia (BI).
Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dianggap sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh semua warga negara.
Salah satu tantangan yang dihadapi Bank Indonesia dalam pelaksanaan fungsi pengelolaan uang rupiah adalah maraknya peredaran uang rupiah palsu.
Baca Juga:Kurs Nilai Tukar Dollar Ke Rupiah Hari Ini, Kamis 20 Juli 2023Masih Punya Uang Ini? 5 Koin Kuno Termahal yang Dibeli Kolektor
Menurut Undang-Undang Mata Uang No. 7 Tahun 2011, uang rupiah palsu adalah barang yang serupa dalam bahan, ukuran, warna, gambar dan/atau desain dengan uang rupiah yang dibuat.
Selain itu Adapun dibentuk, dicetak, direproduksi, diedarkan, atau digunakan secara tidak sah sebagai alat pembayaran.
Pemalsuan rupiah merupakan tindakan ilegal yang merugikan masyarakat dan dapat merusak kepercayaan terhadap rupiah.
Laporkan temuan tersebut beserta fisik uang yang diduga asli ke pihak bank atau kepolisian, atau minta klarifikasi langsung ke kantor Bank Indonesia terdekat.​​​​