GARUT – Bupati Garut Rudy Gunawan menyampaikan kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN). Pada hari ini Kamis 15 Juni 2023, Pemkab Garut membayarkan gaji ke-13.
Gaji ke-13 itu dibayarkan kepada 13.724 ASN. Hal itu disampaikan langsung oleh Rudy Gunawan, Kamis 15 Juni 2023.
“Hari ini, tanggal 15 Juni, Pemda Garut mulai membayarkan gaji ke-13untuk seluruh ASN Pemda Garut,” ujar Rudy dalam keterangan resminya.
Baca Juga:LSD Sudah Masuk Jabar, Masyarakat Diminta Jangan Takut BerkurbanSekda Jabar Sebut BUMD Akan Dioptimalkan Untuk Menunjang Sumber Pendapatan Provinsi Jabar
Kaitan dengan hal itu, Rudy Gunawan meminta kepada semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera memprosesnya.
“Saya minta semua SKPD segera memproses ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,” ucapnya.
Rudy Gunawan juga menegaskan bahwa kas daerah sudah disiapkan hampir 90 milir rupiah lebih. Sesuai dengan surat Menteri Keuangan, gaji ke-13 itu dibayarkan paling lambat bulan Juli ini dari APBD.
“Likuiditas kas daerah cukup untuk membayar gaji ke 13, kurang lebih 90 milyar Mudah-mudahan gaji ke-13 bisa di gunakan efektif oleh ASN,”pungkasnya.
Adapun jika merujuk Peraturan Bupati Garut Nomor 26 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD.
Gaji ke-13 idu akan diberikan kepada antara lain pejabat negara, PNS dan P3K, terdiri dari : gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan,tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam 1 bulan.
Sekretaris BPKAD Kabupaten Garut, Saeful Hidayat, menerangkan, untuk guru diberikan 50% Tunjanngan Profesi Guru atau Tambahan Penghasilan Guru ASN.