RADAR GARUT – Pemerintah terus menerus mengajak masyarakat berlalih ke kendaraan listrik. Berbagai macam kemudahan dan keuntungan sudah disiapkan pemerintah, termasuk gratis pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kebijakan baru ini diatur dalam peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Aalat Berat Tahun 2023.
Keistimewaan tersebut langsung dialami oleh salah satu konsumen Hyundai Ioniq 5. Dalam sebuah unggahan di Group Hyundai Ioniq 5 Owner Car Club Indonesia di Facebook, seorang pemilik membagikan jumlah pajak yang harus dibayarkan selama satu tahun.
Baca Juga:Viral! Video Pengemudi Asal Bandung Mengamuk Sampai Meludahi Dan Menabrak Pengendara LainSinopsis Film Fast Five (2011) Kisah film aksi dan kebut-kebutan tahun 2011
Dalam foto yang di upload pemilik akun dengan nama Aloysius Adrian itu, diketahui Hyundai Ioniq 5 sama sekali tidak dikenakan biaya pajak, baik itu PKB, BBNKB, maupun biaya penerbitan TNKB.
Biaya yang harus dibayarkan pemilik Ioniq 5 adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas atau SWDKLLJ yang besarannya cuma Rp143.000.
SWDKLLJ merupakan sumbangan asuransi yang wajib dibayar dan akan diberikan kembali ketika pemilik mengalami kecelakaan lalu lintas.
“Udah setahun pake i5. Bayar perpanjangan STNK 1 tahun kena total biaya bikin senyum sendiri. Staf yang melayani di outlet Samsat tadi juga berkomentar ‘Wah ringan ya, Pak,” tulis akun Aloysius, dikutip Senin (5/6).
Biaya yang dikeluarkaan oleh pemilik mobil listrik sebesar Rp700 juta sampai Rpp800 jutaan ternyata lebih murah dari pajak tahuna motor Honda PCX lansiran 2020.
Pajak yang harus di keluarkan pemilik motor honda PCX ialah Rp508.200. Rinciannya, jumlah PKB Sebesar Rp465.200 dan SWDKLLI sebesar Rp43.000.
Namun begitu, pemilik lonig 5 tersebut mengucapkan berasa pajak itu ia bayarkan di samsat jawa barat, dikarenakan domisinya berbeda dikota bandung. Menurut pemilik lonig 5 besaran pajak lonig 5 di daerah lain kemungkinan akan berbeda.
Baca Juga:Dapatkan Saldo Dana Gratis Rp200.000 Hanya dengan Login Saja, Apakah Bisa Ditarik?Spesifikasi Honda Supra X 125 FI Keluaran Terbaru 2023
PKB mobil listrik sebelumnya
Sebelum ada aturan pajak mobil listrik sebetulnya pajak mobil listrik sangat terjangkau, berpacu pada aturan Menteri dalam Negri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Perhitungan Dasar Pengenaan Pjak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama kendaraan Bermotor Tahun 2021.