Namun, bila seseorang berbuka puasa karena keadaan darurat atau karena sakit yang dinyatakan oleh dokter, maka hukuman dosa tidak akan berlaku bagi orang tersebut.
Namun, bila seseorang berbuka puasa karena keadaan darurat atau karena sakit yang dinyatakan oleh dokter, maka hukuman dosa tidak akan berlaku bagi orang tersebut.