Kemudian meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;·
Lalu bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;· menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan· memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Demikian sekilas tentang penjelasan Undang-Undang Guru dan Dosen, No 14 tahun 2005. Bagi anda yang ingin mendownload PDF salinan Undang-undang ini bisa diklik di SINI