RADAR GARUT – RESMI! LPSK Berhenti Melindungi Richard Eliezer
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan terhadap terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
“Dengan keputusan untuk memberhentikan perlindungan kepada saudara Richard Eliezer,” ujar Rully Novian, Jubir Tenaga Ahli LPSK saat konferensi pers, Jumat 10 Maret 2023.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer mendapatkan perlindungan berupa Justice Collaborator (JC) karena membuat terang kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.
Baca Juga:Lagi, Ammar Zoni ditangkap Polisi Terkait Kasus NarkobaRESMI! Pertamina Perluas Wilayah Uji Coba Program Subsidi Tepat Sasaran
Eksekutor Brigadir J, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 15 Februari 2023 lalu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Bharada E terbukti terlibat melakukan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf serta Ricky Rizal.
Dalam kasus tersebut, Bharada E diberikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pertimbangan Majelis Hakim yakni karena Bharada E telah menjadi justice collaborator dan karirnya masih panjang sebagai anggota Polri.