Cara Mengajukan Pinjaman Lewat Aplikasi Pinjol

Cara Mengajukan Pinjaman Lewat Aplikasi Pinjol (pixel)
Cara Mengajukan Pinjaman Lewat Aplikasi Pinjol (pixel)
0 Komentar

RADAR GARUT – Banyak masyarakat yang membutuhkan uang dana secar cepat untuk memenuhi kebutuhan mendadak, atau saat terdesak.

Mengajukan pinjaman ke finasial technology (fintech) pinajaman onile, menjadi salah satu jalan terbaik yang di pilih.

Berikut ini tips yang bisa anda perhatikan Ketika meminjam uang melalui aplikasi pinjol, agar tidak menyesal dan kehilangan banyak hal kedepannya.

Baca Juga:Awal Mula Cerita Crows ZeroHidup di Zaman Modern

1. Pinjaman di Perusahaan Terdaftar/yang telah di beriizin di OJK

Sampai saat ini ada ratuan fintech lending yang menawarkan pinjaman dana mudah dan cepat. Masyarakat yang ingin melakukan pinjaman, pastikan untuk melakukan pinjaman di perusahaan yang telah terdaftar/berizin di OJK.

karena dengan begitu proses bisnis dan produk kredit fintech tersebut telah di diverifikasi dan mendapatkan pengawasan dari OJK.

Anda juga bisa mengecek legilitas perusahaan pemberi pinjaman melalui telepon kontak OJK 157 atau di website OJK (www.ojk.go.id)

2. Pinajaman Sesuai Kebutuhan dan Kemampuan

Dengan mudahnya mendapatkan pinjaman, jangan sampai meminjam lebih dari yang dibutuhkan. total pinjaman yang diperbolehkan maksimal 30 persen dari total penghasilan anda.

Jangan pinjam untuk kebutuhan yang belum dibutuhkan agar tidak memberatkan dan jangan lupa pertimbangkan cicilan lain yang harus dibayarkan.

3. Lunasi Cicilan Tepat Waktu

Selalu tepati cicilan tepat waktu untung menghindari denda yang membengkak. Agar tidak lupa untuk membayarkan hutang anda juga harus mencatat dalam buku catatan, menulis di kalender, dan juga bisa memberi tanda alrm di ponsel anda biar teringat terus.

4. Hindari Gali Lubang Tutup Lubang

Jangan membayarkan pinjaman baru untuk menghindari tertelit hutang. Cara seperti ini bukannya membuat tagihan cepat lunas melainkan menambah banyak namun jadikan membayar cicilan sebagai prioritas utama setelah menerima gajih.

0 Komentar