RADAR GARUT – DPD Lembaga Advokasi Sosial Kanal Aspirasi Reformasi (Laskar) Indonesia Kabupaten Garut mempertanyakan implementasi Perda No. 16 tahun 2017 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSLP) Secara terbuka dan trasparan.
Keterbukaan tersebut yaitu dalam pengelolaan anggaran TJSLP atau Corporate Sosial Respon sibility(CSR), baik dalam bidang perencanaan maupun penganggaran.
Ketua DPD Laskar Indonesia, Dudi Supriadi mengatakan pelaksanaan dan pertanggung jawaban anggaran tersebut dapat di pertanggung jawabkan secara terbuka ke publik secara akuntabel agar tepat target tepat sasaran dan tidak disalahgunakan dan hawatir tumpang tindih program dengan program dana dari APBD Garut.
Baca Juga:Harga Honda Beat 150 cc Terbaru 2023 Lebih CanggihMenikmati Kopi Nusantara di Coffee Toffee Garut, Ada Kopi Gayo Aceh dan Bali Kintamani
“ untuk itu DPD laskar Indonesia Garut meminta tim fasilitasi TJSLP Kabupaten Garut harus trasparan dan terbuka dalam memfasitasi anggaran dari perusahaan perusahaan sebagai bentuk kewajiban perusahaan dalam tanggung jawab sosialisasi lingkungan pada masyarakat,” tandas Dudi, Selasa (21/2/2023).
Dudi mengatakan hal itu sesuai dengan Undang undang No 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas , UU No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Adapun PP No 47 tahun 20017 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas (PP 47/2012) serta peraturan menteri Negara badan usaha milik negara No PER-05/MBU/2007 tentang program kemitraan badan usaha milik negara dengan usaha kecil dan program bina lingkungan sebagai mana terakhir di ubah dengan peraturan menteri badan usaha milik negara No .PER-08 /MBU/2013 tahun 2013 tentang perubahan keempat atas peraturan menteri Negara badan usaha milik negara.
Setiap tahun Pemkab Garut selalu mendapatkan dalam hal pemenerimaan hibah CSR, Dudi mempertanyakan apakah hibah CSR tersebut dari perusaan perusaan yang difasilitasi oleh tim fasilitas TJSLP atau dana hibah CSR yang diterima Kabupaten Garut dari sumber lain.
“ Ini harus dijelaskan agar jelas secara terbuka dan trasparan agar tepat target terpat sasaran secara manfaatnya sesuai makna CSR tersebut sebagai kewajiban perusahan perusahaan bagi lingkungan sosial masyarakat,” pungkasnya.