27. Tembakan pengakhir ini dapat diulangi jika menurut dokter masih ada tanda-tanda kehidupan.
28. Eksekusi hukuman mati selesai dilakukan apabila dokter sudah menyatakan tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana.
29. Setelah selesai dilaksanakan eksekusi, komandan regu tembak memerintahkan anggotanya untuk melepas magasin dan mengosongkan senjatanya.
Baca Juga:Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Apa Penyebabnya?Bupati Garut Pastikan Ketersediaan Beras Stabil Menjelang Ramadhan
30. Setelah itu, Komandan Pelaksana melaporkan hasil penembakan kepada jaksa eksekutor bahwa pelaksanaan eksekusi mati telah selesai dilakukan.(radargarut.jabarekspres.com)