JAKARTA – Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menolak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undangan (Perppu) Nomor 2 tentang Cipta Kerja.
Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu menyebut bahwa Perppu tersebut banyak kelemahan.
“Pada esensinya undang-undang tersebut cacat, baik secara formil maupun secara materil,” ujarnya di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis 12 Januari 2023 seperti dikutip disway (Grup Radar Garut).
Baca Juga:Sempat Kesulitan Biaya, Driver Ojol Asal Garut ini Akhirnya Berhasil Operasi KakinyaMengenal Resti, Mantri BRI Tangguh Yang Melayani Masyarakat Sungai Guntung
Lantas apa saja kelemahannya? AHY menyebut setidaknya ada 4 kelemahan Perppu Ciptaker tersebut.
Yang pertama adalah tidak memuat substansi hukum dan kebijakan yang mengadung kegentingan memaksa.
Kemudian yang kedua, berpotensi memberangus hak-hak dari kaum buruh. Ketiga yaitu kaitan prinsip keadilan sosial yang sampai sekarang masih dipertanyakan, apakah sesuai dengan konsep ekonomi Pancasila.
“Ketiga undang-undang cipta kerja ini Apakah sesuai dengan konsep ekonomi Pancasila atau justru sangat bercorak kapitalistik dan neoliberalistik,” kata AHY.
“Empat, proses pembahasan hal-hal krusial dalam rancangan undang-undang Cipta kerja tersebut juga kurang transparan dan akuntabel,” sambungnya.
Maka dari itu kata AHY, Perppu tersebut harusnya digunakan untuk keadaan genting dan memaksa. Namun kata AHY, tidak ada rasa genting yang memaksa untuk mengeluarkan Perppu tersebut.
“Sebetulnya MK memberikan kesempatan, memberikan ruang waktu 2 tahun untuk melakukan perbaikan sebelum undang-undang ciptakan ini sebelum dinyatakan batal,” jelas AHY.
Baca Juga:Anggota DPRD Garut Minta Pemkab Segera Menetapkan Warga yang Miskin Ekstrem By Name By AddressLPM Desa Mekargalih Minta BPD Selektif Tentukan Panitia Pilkades PAW
“Kenapa harus diburu-buru untuk diterbitkan wajar jika banyak elemen masyarakat hari ini yang juga tidak setuju dan menilai bahwa penerbitan Perpu ini sebagai upaya pembangkangan dan pengkhianatan terhadap konstitusi,” lanjutnya.
Untuk diketahui, Pemerintah sudah secara resmi menerbitkan Perppu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat 30 Desember 2022.
Perppu tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden, Jakarta.
Airlangga mengatakan bahwa Perppu itu diterbitkan dengan pertimbangan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.