Saat ini tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP Pidana, JO pasal 44 ayat 3 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup.(fer)
lihat juga:
https://www.youtube.com/watch?v=rwD28oCQn98&ab_channel=HarianPagiRadarGarut
Warga Cirebon Bunuh Istri Gara-gara Selalu Jadi PL Karaoke. Pelaku kesal dengan istrinya yang selalu jadi PL.