Radar Garut – Setelah menanti selama 3 tahun, akhirnya Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) beralih status menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Badan Hukum (BH).
Sekarang, UNY memiliki otoritas dan kemandirian manajerial di bidang aset, keuangan, serta sumber daya manusia setelah perubahan status dari PTN BLU ke PTN BH.
UNY beralih status jadi PTN BH merupakan dorongan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) agar kampus negeri bertransformasi menjadi PTN BH.
Baca Juga:Paracetamol Afi Farma Mengandung Cemaran Etilen Glikol, Waduh!BPOM Temukan Bahan Baku Zat Berbahaya di Obat Sirup, Sumbernya Didatangkan dari Thailand
Hal ini sejalan dengan kebijakan Kampus Merdeka yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum.
Rektor UNY Sumaryanto menilai perubahan UNY beralih status jadi PTN BH akan memberikan nuansa baru dalam kampus UNY.
“Ciri PTN BH adalah optimalisasi pengembangan aset. Maka, konsep dari kita oleh kita. Semua aset, baik orang, barang, fasilitas, prodi dan manejerial akan kami dedikasikan untuk inline mem-back up tata kelola PT BH,” tuturnya dikutip dari DISWAYJOGJA.ID
Sebelumnya, UNY berstatus PTN Badan Layanaan Umum (BLU). Peralihan status menjadi PTN BH, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis 20 Oktober 2022.
Wakil Rektor Bidang Akademik UNY Prof Margana mengatakan perubahan status ini adalah kabar gembira yang sudah dinanti sejak tiga tahun lalu.
“Kabar menggembirakan ini merupakan hasil sinergi, kerja keras, cerdas, dan ikhlas di berbagai lini,” ungkapnya.
“Setelah dokumen kesiapan diusulkan tiga tahun lalu, kinerja kolektif civitas academica UNY terbayar tuntas dengan melibatkan dua Rektor,” jelasnya, dikutip dari laman resmi UNY. (radartasik.com/pkl/Rendi)