Setelah itu, Daden bercerita mengenai adanya pesan dari orang tua kandung balita tersebut.
Menurut dia, pihak orang tua kandung tidak berkenan asal-usul balita yang disebut anak bungsu Ferdy Sambo dan Putri itu diungkap ke publik.
“Mohon izin, Yang Mulia, setahu saya ibu sama bapak ini tidak berkenan anaknya yang paling kecil (terungkap asal-usulnya), dikhawatirkan masa depannya,” ujar Daden.
Baca Juga:Menanti 3 Tahun, UNY Beralih Status Jadi PTN BHParacetamol Afi Farma Mengandung Cemaran Etilen Glikol, Waduh!
Hakim Wahyu pun menimpali pernyataan Daden bahwa persidangan itu tidak terkait dengan kekhawatiran Daden.”Ini persidangan tidak ada kaitannya dengan masa depan atau apa pun,” kata Hakim Wahyu.
Akhirnya Daden menceritakan soal anak keempat Ferdy Sambo itu merupakan hasil adopsi.
“Anak Ibu PC dan bapak (Ferdy Sambo, red) yang paling kecil itu anak adopsi, Yang Mulia,” kata Daden. (radarcirebon.com/pkl/soni)