Radar Garut -Merapat! Link Live Streaming Sidang Putusan Sela Ferdy Sambo Cs Hari Ini di PN Jakarta Selatan
Mari merapat dengan klik link live streaming sidang putusan sela Ferdy Sambo Cs hari ini, Rabu, 26 Oktober 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
PN Jaksel merilis jadwal sidang pekan kedua dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs untuk perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J serta perkara menghalangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan.
Baca Juga:Jadwal Sholat Kabupaten Pangandaran Hari Ini Rabu 26 Oktober 2022Ferdy Sambo Jalani Sidang Putusan Sela, Febri Diansyah: Apapun Hasilnya Kami Percayakan Majelis Hakim
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyebutkan sidang berikutnya untuk perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs.
Ferdy Sambo Cs terdiri dari Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf, dengan agenda sidang putusan sela dilaksanakan Rabu, 26 Oktober 2022.
“Betul agenda putusan sela mulai pukul 09.30 WIB,” ucap Djuyamto ke awak media.
Pada hari yang sama sidang untuk perkara menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Irfan Widyato mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.
Kemudian, sidang terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi.
Selanjutnya, kata Djuyamto, sidang digelar Kamis, 27 Oktober 2022 untuk perkara obstruction of juctice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
“Agenda sidang pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum,” ujar Djuyamto.
Agenda sidang kasus Duren Tiga masih berlangsung pada Jumat, 28 Oktober 2022 untuk terdakwa Arif Rachman Arifin dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi.
“Untuk jam sidang dimulai dari pukul 09.30 WIB,” ucap Djuyamto.
Baca Juga:Usai Dihukum Ten Hag, Cristiano Ronaldo Kembali Latihan Ke Tim Utama Man UnitedFerdy Sambo dan Putri Candrawathi Tiba di PN Jaksel, Pakai Kemeja Couple dan Tangan Diborgol
Sedangkan Bharada E sudah menjalani sidang kedua dengan kesaksian 12 anggota keluarga Brigadir J pada Selasa, 25 Oktober 2022.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan sesuai tata cara persidangan pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu diutamakan dari pihak korban.
“Tata cara persidangan seperti itu, keluarga korban yang harus didahulukan dibandingkan saksi lainnya,” kata Ketut.
Kendati demikian, awak media dan masyarakat tidak perlu khawatir terlewatkan akan sidang putusan sela terdakwa Ferdy Sambo dan kolega.
Sebab sidang putusan sela tersebut akan dilakukan hari ini, Rabu, 26 Oktober 2022 dan masih bisa tetap dinikmati lewat layar kaca secara daring.