Perbuatan yang dilakukan Bharada E disebutkan, sebagai tugas dari atasanya.
“Perbuatan yang dilakukan oleh klien kami betul, kami tidak mau mengelak melakukan tembakan, tapi dasarnya apa dia hanya menjalankan perintah atasannya, tadi sudah kita dengarkan saudara kita Bharada E telah mengucapkan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J, dan merasa menyesal telah melakukan hal tersebut,” ujarnya.
Bharada E tidak terlibat dalam perencanaan pembunuhan kepada Brigadir J.
“Faktanya adalah klien saya tidak terlibat dalam kasus perencanaan pembunuhan,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan sesuai tata cara persidangan pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu diutamakan dari pihak korban.
Baca Juga:Pilu! Anaknya Dibunuh Begal, Ibu Temui Pelaku: Kamu seperti DajalSituasi Istana Merdeka Terkini Setelah Wanita Bercadar Todongkan Pistol ke Paspampres
“Tata cara persidangan seperti itu, keluarga korban yang harus didahulukan dibandingkan saksi lainnya,” kata Ketut. (Disway,PKL,Gani)