Nama-nama Obat Sirup yang Dilarang, BPOM Angkat Bicara, Ini Penjelasannya

Nama-nama Obat Sirup yang Dilarang, BPOM Angkat Bicara, Ini Penjelasannya
Nama-nama obat sirup yang dilarang sudah dipublikasikan WHO dan juga dirilis oleh BPOM.-Ilustrasi/Dzulham Fadoli-radarcirebon.com--
0 Komentar

JAKARTA, Nama-nama obat sirup yang dilarang karena diduga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.

Soal nama-mama obat sirup yang dilarang, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM angkat bicara.

Berdasarkan informasi dari World Health Organization (WHO), nama-nama obat sirup yang dilarang itu diproduksi dari produsen farmasi di India.

Baca Juga:Waduh, 99 Anak Meninggal karena Gagal Ginjal Akut di 20 Provinsi, Nakes Diimbau Hentikan Pemberian Obat SirupPenelitian Kemenkes soal Penyebab Gagal Ginjal Akut, untuk Sementara Obat Sirup Dilarang Dijual

Adapun nama-nama obat sirup yang dilarang itu adalah Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.

Daftar nama-nama obat sirup yang dilarang itu diproduksi oleh Maiden Pharmaceutical Ltd, India dan tidak terdaftar di BPOM sebagai obat sirup yang beredar di Indonesia.

Sementara itu BPOM telah menerapkan standar bahwa produk obat sirup untuk anak dan dewasa, tidak diperbolehkan memiliki kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Meski demikian, baik etilen glikol maupun dietilen glikol dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang merupakan pelarut tambahan.

Zat pelarut tambahan tersebut, biasanya digunakan untuk obat dalam bentuk sirup. Namun, BPOM sudah membuat batas maksimal dalam pemakaian baik EG dan DEG pada kedua bahan tambahan sesuai standar internasional.

Dalam keterangan tertulis, BPOM menyatakan telah melakukan pengawasan secara komprehensif pre- dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia.

Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG.

Baca Juga:Rakor Kepegawaian Kaltim, Ridwan Kamil Paparkan Resep Jabar Respons Disrupsi DigitalAlan Shearer Justru Puji Keputusan Erik ten Hag yang Tak Mainkan Ronaldo: Itu Keputusan Tepat!

Kementerian Kesehatan telah menjelaskan bahwa penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) belum diketahui dan masih memerlukan investigasi lebih lanjut bersama BPOM, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya.

Karena itu, BPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat sebagai bagian dari pencegahan kejadian tidak diinginkan yang lebih besar dampaknya.

Tidak hanya itu, BPOM juga berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Kesehatan, sarana pelayanan kesehatan, dan pihak terkait lainnya dalam rangka pengawasan keamanan obat (farmakovigilans) yang beredar dan digunakan untuk pengobatan di Indonesia.(radartasik.disway.id/pkl/soni)

0 Komentar