RADARTASIK.COM – Samsat Keliling (Samling) adalah layanan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di dalam kendaraan dengan metode jemput bola.
Yaitu, dengan mendatangi pemilik kendaraan alias wajib pajak (WP) yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.Maksud program Samsat Keliling yakni mengembangkan teknologi informasi komunikasi sesuai dengan visi dan misi yang tertuang dalam Renstra Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat 2006-2010.
Sedangkan tujuan dari program Samsat Keliling ialah meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Samsat Keliling memiliki dua manfaat antara lain:
Baca Juga:Bagnaia Takut Buat Kesalahan Lagi di Philip Island Penting Untuk Lebih PintarMobil Tabrak Lari Dua Orang di Jalan Urug Kawalu Tasik, Korban Patah Tulang Tangan dan Tak Sadarkan Diri
1. Memberikan kemudahan kepada masyarakat (wajib pajak) dalam pengurusan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran PKB dan SWDKLL.
2. Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat atau wajib pajak sehingga mengurangi biaya.
Berikut ini jadwal Samsat Keliling dan Samsat Gendong wilayah:
Kabupaten Garut
Waktu : Hari Selasa Jam 08.00-13.00
Lokasi : Jalan Pembangunan, depan Kantor Disdik
Kabupaten Tasikmalaya
Waktu : Hari Selasa Jam 08.30-13.00
Lokasi :- Jalan Raya Cising Depan Pesantren Cipasung
– Bank bjb Cikatomas
– Pasar Rajapolah
Kota Tasikmalaya
Waktu : Hari Selasa Jam 09.00-13.00Lokasi : Bunderan Padayungan
Kabupaten Ciamis
Waktu : Hari Selasa Jam 08.00-13.00
Lokasi : P2B Cihaurbeuti
Waktu : Hari Selasa Jam 09.00-11.00
Lokasi : Halaman Kantor Desa Panjalu
Waktu : Hari Selasa Jam 12.00-14.00
Lokasi : Area Parkir RM. Kersen
Kota Banjar
Waktu : Hari Selasa Jam 08.00-13.00Lokasi : Ampel Koneng
Kabupaten Pangandaran
Waktu : Hari Selasa Jam 07.30-13.00
okasi :
– Kantor Desa Cimindi Cigugur
– Alun-Alun Parigi
*) Sumber: Bapenda Provinsi Jabar / 04 Agustus 2022
*) Waktu dan tempat sewaktu-waktu dapat berubah
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:
1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).
3. STNK Asli.
4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.(radartasik.disway.id/pkl/soni)