RADAR GARUT – Samsat Keliling (Samling) adalah layanan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di dalam kendaraan dengan metode jemput bola.
Yaitu, dengan mendatangi pemilik kendaraan alias wajib pajak (WP) yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.
Maksud program Samsat Keliling yakni mengembangkan teknologi informasi komunikasi sesuai dengan visi dan misi yang tertuang dalam Renstra Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat 2006-2010.
Sedangkan tujuan dari program Samsat Keliling ialah meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Baca Juga:Stadion Kanjuruhan Bakal Direnovasi Total, Basuki 1 Tahun BeresMendorong Perusahaan Besar Untuk Berkolaborasi Dengan UMKM
Samsat Keliling memiliki dua manfaat antara lain:
1. Memberikan kemudahan kepada masyarakat (wajib pajak) dalam pengurusan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran PKB dan SWDKLL.
2. Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat atau wajib pajak sehingga mengurangi biaya.
Berikut ini jadwal Samsat Keliling dan Samsat Gendong wilayah:
Kabupaten Garut
Waktu : Hari Jumat Jam 08.00-13.00
Lokasi : Jl. Pembangunan, Depan Kantor Disdik
Kabupaten Tasikmalaya
– Jl. Raya Cising Depan Pesantren Cipasung
– Bank bjb Cikatomas
– Pasar Rajapolah
Kota Tasikmalaya
Waktu : Hari Juma Jam 09.00-13.00
Lokasi : Taman Kota Tasikmalaya
Kabupaten Ciamis
Waktu : Hari Jumat Jam 08.00-11.00
Lokasi : Pasar Panawangan, Kec. Panawangan
Waktu : Hari Jumat Jam 09.00-14.00
Lokasi : Pasar Sindangkasih
Waktu : Hari Jumat Jam 12.00-14.00
Lokasi : Area Parkir RM. Kersen
Kota Banjar
Waktu : Hari Jumat Jam 08.00-12.00
Waktu : Hari Jumat Jam 08.00-12.00
Lokasi : Binangun
Baca Juga:AC Milan Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Stefano PioliLesti Kejora Tarik Laporan Rizky Billar Belum Tentu Bebas, Simak Penjelasan Polisi
Kabupaten Pangandaran
Waktu : Jumat Jam 07.30-10.00
Lokasi : – Pertigaan Masjid Agung Cimerak
– Masjid Agung Parigi
(Radar Tasik)
*) Sumber: Bapenda Provinsi Jabar / 04 Agustus 2022