MALANG – Korban meninggal dunia pasca tragedi Kanjuruhan Malang Jawa Timur kembali bertambah 1.
Sehingga, total korban meninggal Tragedi Kanjuruhan berjumlah 132 orang.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya memperbaharui data terkini jumlah korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Korban meninggal dunia bertambah satu dari 131 menjadi 132 orang. Data tersebut telah divalidasi per 11 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB.
Baca Juga:Asal Gunung Ciremai Dulu Bernama Gunung Gede Diganti Wali SongoKejari Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi
“Resume perubahan data korban meninggal dunia bertambah satu, jumlah total 132 orang,” kata Dedi, dilansir dari fin.co.id, Rabu 11 Oktober 2022.
Ia menyebutkan, korban meninggal dunia bertambah satu orang atas nama Helen Prisella usia 21 tahun.
“Korban merupakan pasien di RSU Saiful Anwar Malang,” katanya.
Dia menjelaskan, awalnya korban datang ke rumah sakit pada Minggu 2 Oktober 2022, sebagai pasien kategori luka sedang, lalu dirawat di ruang Ranu Kumbolo RS Saiful Anwar.
Setelah empat hari perawatan dipindahkan ke ruang ICU pada Rabu 5 Oktober 2022.
Setelah empat hari perawatan dipindahkan ke ruang ICU pada Rabu 5 Oktober 2022. Berdasarkan penjelasan dokter yang merawatnya, yakni dr Syaifulloh Ghani Sp OT Wadiryan RSSA, pasien di ICU terdiagnosa dengan multiple trauma ekstra kranial (banyak trauma di luar kepala), peritoneal bleeding (perdarahan dalam perut) dan sepsis (infeksi luas).
Pasien sudah sempat dilakukan cuci darah insidental (CRRT),” katanya pula.
Sedangkan data jumlah korban luka-luka masih tetap, yakni 607 orang, terdiri atas 532 orang luka ringan, 49 orang luka sedang, dan 26 orang luka berat.
Dalam tragedi Kanjuruhan, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari personel Polri.
Baca Juga:Usia Pelaku Bullying Anak SLB di Cirebon Ternyata Berusia 15 TahunJoko Kendil Tertangkap Basah Saat Subuh Katanya Naik Macan Putih?
Tiga tersangka dari unsur sipil, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.
Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (jun)