JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati alias SD terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup setelah melakukan serangkaian penyelidikan hingga ditemukan adanya peristiwa pidana.
“Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” ucap Firli Bahuri dalan jumpa pers Jumat dini hari 23 September 2022.
Baca Juga:Persija Jakarta Tak Terkalahkan di 9 Pertandingan Liga 1Biasakan Minum Air Putih Hangat di Pagi Hari, Kejutan Luar Biasa ini Akan Kamu Dapatkan
Dalam perkara suap ini, Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) terlibat sebagai penerima. Dia bersama Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP).
Kemudian seorang PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY). Lalu ada seorang PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH). Dan PNS MA Redi (RD), PNS MA Albasri (AB).
Selanjutnya yang terlibat sebagai pemberi, yakni Yosep Parera (YP) selaku pengacara.
Kemudian Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Firli mengatakan untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.
ETP ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
DY ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
MH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
YP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
“KPK mengimbau SD, RD, IDKS, dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik,” ucap Firli.
Baca Juga:PSPS Riau Vs PSMS Medan, Suporter Tuan Rumah Ngamuk Usai Telan KekalahanMak Edi
Adapun sebagai pemberi, tersangka HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.