JAKARTA,Advokat Alvin Lim dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian.
Alvin Lim dilaporkan oleh Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta atas pernyataannya yang menyebut Kejaksaan sebagai sarang mafia.
Laporan itu dilakukan oleh Jaksa Yadyn sebagai perwakilan Persaja Kejaksaan Tinggi DKI dengan didampingi advokat Abdul Bari Alkatiri.
Baca Juga:Komjen Agus Andrianto Jalani SIdang Gugatan Deolipa Bareng Bharada E Hari IniKonser Chrisye Diklaim akan Jadi Konser Terunik di Dunia
Laporan mereka diterima polisi dengan nomor polisi: LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 20 September 2022.
Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, dengan dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Ayat (2) Dan Atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHPidana.
“Laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya, terkait video di akun youtube Alvin Lim Channel Quotient TV, kami pandang sebagai suatu kebohongan publik,” ujar Jaksa Yadyn, Selasa 20 September 2022.
Yadyn menilai, Alvin Lim menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendiskreditkan kejaksaan sebagai institusi dan jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti.
Menurut Yadyn, apa yang disampaikan Alvin Lim tersebut merupakan suatu kebohongan yang tidak berdasarkan fakta dan alat bukti.
Sementara, katanya, ada ruang aspirasi sebagai sarana publik, apabila masyarakat ingin melaporkan perilaku oknum yang menyalahi nilai-nilai Integritas Tri Krama Adhyaksa (kejaksaan), sarana tersebut ada pada bidang pengawasan Kejaksaan.
“Dan bidang pengawasan Kejaksaan secara profesional menyikapi setiap laporan tersebut,” katanya.
Baca Juga:‘BRI Menanam’ Targetkan Tanam 1,75 Juta Bibit Pohon Produktif Hingga 2023 Untuk Pengurangan Emisi KarbonJadi Salah Satu Pendongkrak Ekonomi, Airlangga Dukung Industri Olahraga Mendunia
Yadyn menyarankan agar Alvin Lim berprilaku secara profesional dalam menghadapi segala proses hukum yang melibatkannya saat ini dan bukan dengan menggiring opini masyarakat melalui video-video yang memuat berita bohong dan tuduhan-tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara hukum.
​​​​​​​Yadyn menuturkan bahwa pernyataan Alvin Lim itu telah mendiskreditkan penegak hukum dalam hal ini instansi kejaksaan dan telah mencederai nurani jaksa di seluruh Indonesia yang telah berkomitmen menjaga nilai-nilai integritas dan kepercayaan masyarakat.