JAKARTA, — Seluruh instansi pusat dan daerah diimbau untuk menyelesaikan proses pendataan honorer.
Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada dua kelompok yang didata, yaitu honorer K2 dan pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN).
“Seluruh tenaga non-ASN harus didata agar bisa menjadi landasan bagi pemerintah dalam penyelesaian masalah honorer yang ditenggat sampai 28 November 2023,” kata Suharmen, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN kepada JPNN.com, Selasa, 6 September 2022.
Baca Juga:3.000 Personil Amankan Aksi Buruh Tolak Kenaikan Harga BBM di Depan Gedung DPR RI Hari IniKini Disusul Harga Cabai Keriting dan Bawang Merah Ikut Meroket
Mengenai status guru lulus passing grade (PG), Suharmen menjelaskan pengangkatan mereka sudah diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 dan turunannya di KepmenPAN-RB.
Namun, Suherman menyarankan agar guru lulus PG yang bekerja di instansi pemerintah (sekolah negeri) tetap didata oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Kalau dibilang sudah ada di data pokok pendidikan (Dapodik), ya, enggak apa-apa tetap dimasukkan ke dalam pendataan non-ASN BKN. Malah lebih bagus agar bisa disingkronkan datanya,” terang Suherman.
Dia mengingatkan para guru lulus PG tidak ada ruginya tercatat dalam database BKN.
Sebab, harus diingat pemerintah akan mengambil kebijakan penyelesaiannya dari data tersebut.
Selain itu, lanjutnya apakah ada jaminan 193.954 guru lulus PG diusulkan penetapan NIP PPPK oleh instansi sampai rentang waktu 2023.
Faktanya sampai hari ini masih ada instansi yang belum mengajukan usulan nomor induk PPPK 2021.
Baca Juga:631 Orang yang Kena HIV di Ciamis, Didominasi Hubungan Sesama JenisBuntut Polisi Tembak Polisi, Kapolsek Dicopot dari Jabatannya
Yang bahaya lagi, kata Suharmen, sudah tidak masuk Dapodik, tidak didaftarkan pula di pendataan non-ASN.
“Kalau sudah begitu, yang merasakan dampaknya guru lulus PG sendiri,” ucapnya.
Oleh karena itu, dia mengimbau agar guru lulus PG untuk tetap didata.
Pendataan sampai 30 September. Kemudian, instansi wajib mengumumkan data tersebut ke publik selama 10 hari kerja terhitung sejak 1 Oktober.
Nah, dalam rentang waktu 1 -31 Oktober, seluruh honorer bisa mengecek data-datanya. Apakah masuk pendataan atau tidak. Bisa juga melihat apakah ada honorer bodong.
“Jika tidak masuk pendataan atau melihat ada data bodong, segera laporkan ke Helpdesk BKN,” tegasnya.
Selain itu, bagi honorer yang ternyata salah meng-input datanya, tambah Suharmen, masih bisa memperbaiki datanya sampai 31 Oktober.
Namun, dia mengingatkan pendataan tenaga non-ASN ini bukan otomatis diangkat menjadi CPNS atau PPPK. (RADARTASIK)/(MG12)