JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan, pihaknya telah menahan warga Pekanbaru bernama Masril yang mengunggah ulang konten dugaan bisnis judi pada kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo selama 22 hari.
Masril dijemput polisi dari Jakarta ke rumahnya di Pekanbaru dan ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya karena mengunggah kerajaan judi yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo.
Namun, Zulpan menuturkan pihaknya mempertimbangkan untuk menangguhkan penahanan terhadap warga Pekanbaru bernama Masril.
Baca Juga:UPDATE! Daftar Batas Transfer BRI Simpedes Hingga Giro Platinum 2022.Sebut Dana Pensiun Mengandalkan APBN, Sri Mulyani Dianggap Membohongi Rakyat.
“Terkait kasus ini, Polda Metro mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan. Iya, betul, sudah ditahan 22 hari,” katanya, Kamis (25/8).Zulpan tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan pertimbangan penangguhan penahanan terhadap Masril. Masril diketahui ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022.
Kemudian, dia ditangkap oleh petugas pada 31 Juli 2022 di rumahnya Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru.
Laporan polisi dengan kode A atau laporan tipe A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri. Masril sebelumnya, mengunggah ulang konten berisi pembahasan dugaan aktivitas perjudian yang pertama kali diunggah oleh akun @opposite6890.
Masril juga disebut memberi tagar #BerantasJudiOnline dalam unggahan di akun media sosialnya.(MG1)/(JabarEkspres)