Dengan menyandang gelar itu, Ferdy Sambo pun menjabat sebagai Kadiv Propam Polri pada tahun 2020.
Namun, setelah namanya terseret dalam kasus kematian Brigadir J, Ferdy Sambo dicopot jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri, terhitung dari tanggal 4 Agustus 2022.
Jabatan Ferdy Sambo dimutasi dan menjadi Pati Yanma Polri.
Namun, pasca Ferdy Sambo menjadi tersangka utama pembunuhan Brigadir J, karirnya terancam hancur.
Baca Juga:Relokasi Korban Banjir, Pemerintah Pusat Akan Bantu Rp50 juta Per RumahKombes Budhi Herdi Susul Ferdy Sambo Cs, Ditahan di Patsus Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Pihak Kompolnas sudah mendesak agar Polri segera memecat Ferdy Sambo secara tidak hormat.
“Proses sidang kode etik ini dapat dilaksanakan dengan cepat dan dilakukan secara terbukti. Dimana publik bisa menyaksikan,” kata komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.
“Kami berharap dengan adanya sidang kode etik ini, FS bisa segera dijatuhi ptusan pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat dari kepolisian,” imbuhnya.
Menjadwab desakan dari Kompolnas, Ketua Tim Khusus (Timsus) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto yang juga Inspektur Pengawasan Umum Irwasum mengatakan, bahwa Ferdy Sambo bakal segera menjalani Sidang kode etik pada pekan depan.
Menurutnya, saat ini Propam Polri masih melakukan pemberkasan.
“Baik yang berkaitan dengan Perpol tadi, Kadiv Propam sudah melaporkan masih dalam proses pemberkasan,” pungkasnya.(disway)