Pemuda di Tangerang Ini Meringkuk di Penjara

Pemuda di Tangerang Ini Meringkuk di Penjara
Polisi menetapkan S (28) sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berusia 16 tahun.-Rikhi Ferdian,-FIN
0 Komentar

TANGERANG,  Seorang pria berinisial S (28) ditangkap Polsek Kresek.

Ia diduga melakukan pemerkosaan kepada anak di bawah umur berusia 16 tahun.

Ironisnya, korban merupakan keponakannya sendiri.

Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Kresek, Kota Tangerang, pada Minggu, 31 Juli 2022.

“Saat itu, korban menginap di rumah tersangka,” kata Romdhon, Senin, 15 Agustus 2022.

Baca Juga:LPSK Beri Perlindungan ke Bharada E, Langsung Ditempatkan Terpisah di Tahanan BareskrimThomas Tuchel Protes Gol-gol Tottenham Tidak Sah: Ini Menggelikan!

Pada malam kejadian, korban yang sedang tertidur tiba-tiba merasakan sakit di bagian organ vital.


Saat terbangun, korban melihat tersangka di dalam kamar.

Tersangka tampak tergesa-gesa mengenakan handuk.

Sementara, celana korban sudah dalam posisi turun sampai ke bagian paha.

“Korban sempat bertanya kepada tersangka, ‘Mang saya diapain?’, namun tersangka menjawab bahwa tersangka hendak menyelimuti korban karena banyak nyamuk,” papar Romdhon.

Tersangka kemudian buru-buru keluar kamar.

Kemudian korban ke kamar mandi dan mendapati adanya cairan diduga sperma di sekitar celananya. Korban meyakini dirinya telah diperkosa.

Korban kemudian membangunkan bibi korban atau istri tersangka.

.
Kepada sang bibi, korban bercerita peristiwa yang dialaminya.

Lalu, bersama sang bibi, korban mendatangi tersangka yang sedang tidur di kamar lainnya.

“Saat ditanya oleh bibi korban atau istrinya, tersangka mengelak melakukan perbuatan asusila,” terang Romdhon.

Bibi korban kemudian menyarankan korban agar langsung pulang.
Tersangka terlihat panik saat korban hendak pulang saat itu juga meski pada dini hari.

Baca Juga:Lionel Messi Setuju Karim Benzema Raih Ballon d’Or 2022: Dia Punya Tahun yang Spektakuler!Potongan Hingga Rp 50 Juta dari Wuling di GIIAS 2022

Setelah korban sampai rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke ibu korban.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kresek.

Tak lama, polisi membekuk tersangka S di rumahnya.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun karena dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak,” tandasnya. (Rikhi Ferdian).(MG1)/(FIN)

0 Komentar