JAKARTA,- Kamaruddin Simanjuntak, selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J merespon penetapan tersangka Bharada E yang hanya dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Menurutnya, Polri dapat menerapkan Pasal 340 KUHP guna mengusut dugaan pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo usai Bharada E tersangka.
Kamaruddin meminta, penyidik harus melihat adanya rentetan dugaan ancaman yang diterima Brigadir J sebelum insiden penembakan oleh Bharada E pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Baca Juga:Anies Ubah Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat, Jubir PSI Sigit WidodoKeluarga Brigadir J Yakin akan Terungkap Tersangka Lain
“Harusnya masuk 340 (KUHP) karena diawali dengan ancaman pembunuhan lalu di bunuh kan,” kata Kamaruddin ketika dikonfirmasi, Kamis 4 Agustus 2022.Kendati demikian, Kamaruddin mengatakan pihaknya tetap mengapresiasi kinerja kepolisian yang akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Namun, Kamaruddin tetap meminta agar dugaan pembunuhan berencana, dapat secepatnya dikenakan terhadap Bharada E sebagaimana yang menjadi laporan awal pihaknya.
“Iya Pasal 338 itu sudah bagus, satu pasalnya diadopsi. Tetapi karena itu diawali untuk rentetan pengancaman lalu dibunuh maka seharusnya masuk juga Pasal 340,” tuturnya.
“Jadi harus disertai dengan pasal 340 juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto 55 dan 56,” sambungnya.
Selain itu, Kamaruddin meminta agar Mabes Polri dapat segera mengungkap tersangka-tersangka lainnya.
Sebab, dugaan keterlibatan pihak lain dalam kematian Brigadir J dimungkinkan lantaran penyidik menjerat Bharada E dengan menggunakan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sangkaan itu diketahui berkaitan dengan persekongkolan dalam pembunuhan serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain.
Baca Juga:Anies Ubah Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat,Sigit Widodo: Bertentangan Dengan UU Kesehatan!Sudah Jadi Tersangka Namun Tak Ditahan, Roy Suryo Malah Touring, Ferdinand Hutahaean Protes!
“Harus segera ada tersangka lainya juga, khususnya yang terkait mengancam dari bulan Juni sampai Juli dan itu terbukti dengan pasal 55 dan 56 itu yang penyertaan dan siapa yang membantu kan gitu,” ujarnya.
Sebelumnya, Mabes Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Bharada E.
Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.Polri juga menegaskan bahwa aksi penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo bukanlah tindakan membela diri.Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan akan diperiksa hari ini Kamis, 9 Agustus 2022, genap satu bulan kasus dugaan polisi tembak polisi mencuat.