Tak kalah penting lainnya adalah Suryo menjelaskan bahwa tak semua pemilik NIK akan dikenakan wajib pajak.
Pajak hanya akan dikenakan pada masyarakat yang sudah memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Bagi yang tidak memiliki pendapatan atau pendapatannya di bawah PTKP tidak dipungut pajak.”Kalau sudah punya penghasilan di atas PTKP, iya (dipungut pajak). Jadi bukan berarti menggunakan NIK sebagai NPWP memaksa orang yang di bawah PTKP harus membayar pajak,” tutupnya.(MG1)/(DISWAY)