JAKARTA, DISWAY.ID– Roy Suryo akan tetap menjalani pemeriksaan hukum hingga persidangan meski menjadi tersangka tanpa penahanan dalam kasus penistaan agama.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Pihaknya tengah melengkapi berkas-berkas untuk proses persidangan pakar telematika itu.
“Kasus ini akan berlanjut, kita sekarang sedang kita lengkapi berkasnya. Sehingga nanti kalau sudah lengkap, dikirim ke kejaksaan, apabila dinyatakan lengkap, baru tahap dua, lanjut proses persidangan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, K
Baca Juga:Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Nino Curigai Jika Kejahatan Ricky Ada Kaitannya dengan ElsaMenko PMK Bilang Bansos yang Dikubur JNE
Kombes Zulpan memastikan kasus penistaan berawal dari unggahan foto Stupa mirip Jokowi itu akan terus berlanjut.
“Yang bersangkutan sudah diperiksa sebagai tersangka. Jadi sekarang penyidik sedang melengkapi berkas terkait dengan kasus ini ya. Dipastikan kasus ini akan berlanjut,” tambahnya.
ombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin 1 Agustus 2022.
Selain itu, menurut Zulpan, pihaknya pun telah sesuai prosedur dalam menangani kasus yang menjerat Roy Suryo
Penyidik disebutnya memiliki alasan yang kuat perihal tidak ditahannya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut.
“Memang tidak dilakukan penahanan karena penyidik menganggap atas pertimbangan penyidik tidak perlu dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam KUHP yaitu penyidik bisa atas keyakinannya ya, pertimbangan penyidik, tidak dilakukan penahanan,” jelas Zulpan.
Dalam pertimbangan penyidik meyakini Roy Suryo akan bersikap kooperatif hingga proses penahanan tidak perlu dilakukan.
“Di antaranya atas dasar Roy Suryo kooperatif, kemudian tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan sebagainya sehingga tidak dilakukan penahanan,” terangnya.
Baca Juga:Dugaan Ferdy Sambo Jabat Kasatgassus, Kompolnas Angkat BicaraTewasnya Brigadir J Seret Satgas Merah Putih Pimpinan Irjen Ferdy Sambo, Jhonson: Tidak Ada Kejahatan Sempurna
Seperti diberitakan sebelumnya, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan wajah Presiden Joko Widodo.
Roy Suryo dijerat dengan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA hingga penistaan agama. (disway)