Adapun alasan tersebut diantaranya tidak menghilangkan barang bukti, kooperatif, tidak akan kabur, tidak akan mengulangi perbuatannya.
Serta salah satunya adalah pertimbangan dari penyidik.
“Itu sudah pasti (tidak menghilangkan barang bukti), sudah pasti dia kooperatif, kemudian penyidik menganggap tidak perlu dilakukan penahanan terhadap yg bersangkutan,” ujar Kombes Zulpan kepada wartawan, Jumat 29 Juli 2022.
“Jadi kalau istilah hukumnya atas dasar pertimbangan penyidik, penyidik bisa atas atas perimbangan yang dimilikinya berkeyakinan tidak dilakukan penahanan,” tambahnya.
Baca Juga:Kecelakaan Maut Dipepet Vario, Pengendara Beat Terlindas Truk!Aplikasi di Android Bisa Kuras Rekening, Segera Hapus, Simak Daftar Ini!
Mengenai kondisi kesehatan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia ini, Kombes Zulpan juga mastikan bahwa kondisinya sudah dinyatakan sehat.
“Sudah kita pastikan sehat, ditensi sudah bagus, sehat, sebelum dimulai periksa yang bersangkutan ditanya apakah sodara dalam keadaan sehat rohani dan jasmani?” ungkap Kombes Zulpan.(DISWAY)