JAKARTA. – Meskipun tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, kasus Roy Suryo tetap berlanjut hingga pengadilan.
Proses perjalanan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Roy Suryo ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin 1 Agustus 2022.
Kombes Pol Zulpan Kasus menjelaskan bahawa kasus Roy Suryo tetap berlanjut hingga pengadilan.
Baca Juga:Kecelakaan Maut Dipepet Vario, Pengendara Beat Terlindas Truk!Aplikasi di Android Bisa Kuras Rekening, Segera Hapus, Simak Daftar Ini!
“Kita sekarang sedang kita lengkapi berkasnya. Sehingga nanti kalau sudah lengkap, dikirim ke kejaksaan, apabila dinyatakan lengkap, baru tahap dua, lanjut proses persidangan,” papar Kombes Pol Zulpan.
Kombes Pol Zulpan juga mengatakan saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan nantinya berkas tersebut akan segera diserahkan ke Kejaksaan agar bisa disidangkan.
“Yang bersangkutan sudah diperiksa sebagai tersangka. Jadi sekarang penyidik sedang melengkapi berkas terkait dengan kasus ini ya. Dipastikan kasus ini akan berlanjut,” tambahnya.
Selain itu, menurut Zulpan, pihaknya juga dalam menangani kasus Roy Suryo sudah sesuai prosedur yang ada.
Penyidik disebutnya memiliki alasan yang kuat perihal tidak ditahannya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut.
“Memang tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan penyidik. Sebagaimana diatur dalam KUHP yaitu penyidik bisa atas keyakinannya, pertimbangan penyidik, tidak dilakukan penahanan,” jelas Zulpan.
Dalam pertimbangan penyidik meyakini Roy Suryo akan bersikap kooperatif hingga proses penahanan tidak perlu dilakukan.Di antaranya atas dasar Roy Suryo kooperatif, kemudian tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan sebagainya sehingga tidak dilakukan penahanan,” terangnya.
Baca Juga:Inilah Plus dan Minus Mitsubishi New Colt L300 Gunakan Mesin 4N14BKKBN Jabar Targetkan 100 Persen Ibu Melahirkan di RS Gunakan Kontrasepsi Pasca Persalinan
Seperti diberitakan sebelumnya, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan wajah Presiden Joko Widodo.
Roy Suryo dijerat dengan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA hingga penistaan agama.Hal ini kembali ditegaskan oleh Kombes Pol Zulpan yang mengatakan beberapa alasan tersangka tidak ditahan.
Sebelumnya Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Setelah menjalani pemeriksaan terlihat Roy Suryo pakai penyangga leher dan pihak Polisi pastikan kondisinya sehat.