Keji, Mantan Pacar Dimutilasi Selama 3 Hari di Kamar Mandi Kos

Keji, Mantan Pacar Dimutilasi Selama 3 Hari di Kamar Mandi Kos
Polda Jawa Tengah menangkap pelaku mutilasi mantan pacar di Semarang. Pelaku memutilasi mantan pacarnya di kamar mandi kosan selama 3 hari dan membungnya ke berbagai lokasi. Foto:jpnn--
0 Komentar

SEMARANG — Kasus pembunuhan dengan cara mutilasi berhasil diungkap polisi. Pelakunya adalah IM. Usianya 32 tahun. Dia akrab disapa Minces.

Adapun korbannya adalah perempuan. Mantan pacar Minces. Insialnya KH. Usianya 24 tahun.

Minces dan KH lama tak bertemu. Itu karena Minces baru selesai menjalani hukuman penjara.

Baca Juga:Fakta dan Temuan Baru Komnas HAM Sebelum hingga Kematian Brigadir JWaduh, Witan Sulaeman Menyusul Eggy Maulana Vikri Nganggur

Minces menjalani hukuman kurungan penjara selama 6 tahun. Itu akibat terbukti mencabuli KH ketika masih SMP.

Setelah bebas dari penjara, Minces menemui kembali KH yang sudah bekerja di Semarang.

Keduanya sempat cekcok. Kemudian pelaku mencekik korban hingga tewas.

Selama tiga hari, Minces melakukan tindakan mutilasi di sebuah tempat kost di Semarang.

“Pelaku bertemu kembali dengan korban, kemudian kos di Bergas, terjadi cekcok lalu dicekik hingga tewas, lalu dia mutilasi korban. Motifnya sakit hati,” jelas Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dilansir dari JPNN.com.

Jasad korban disimpan dan dimutilasi di kamar mandi indekos selama tiga hari berturut-turut.

Pelaku memotong tubuh korban menjadi 11 bagian.

Sejumlah potongan tubuh korban lantas dimasukkan tujuh kantong plastik dan dibuang di sejumlah lokasi.

Empat hari setelah kejadian pelaku sempat pulang ke kampung halaman bertemu dengan ayah korban.

Baca Juga:Petugas Pemungut Retribusi Sampah Berbeda, Komisi III Panggil Dinas Lingkungan Hidup20 Hari Kasus Penembakan Brigadir J Berlalu Tapi Tersangkanya Nihil

“Tanya kepada ayah korban soal kondisi anaknya laki-laki yang masih berusia lima tahun,” tutur Kapolda.

Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku di Stasiun Kutoarjo saat hendak melarikan diri menaiki Kereta Api Singosari Jurusan Jakarta-Tulungagung.

“Dia sudah punya perasaan akan ditangkap, lalu ke arah Tulungagung naik kereta,” ujarnya.

Diketahui bahwa, Minces dan korban berasal dari satu kampung bahkan pernah menjalin hubungan asmara.

Pelaku dengan korban sama-sama berasal dari Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Pelaku dan korban menjalin hubungan asmara pada tahun 2015 silam. Saat itu pula tragedi yang pertama terjadi.

Minces mencabuli KH yang ketika itu masih duduk di bangku SMP sampai hamil.

Keluarga KH yang tidak terima dengan perlakuan tersebut akhirnya melapor ke polisi. Minces pun dipenjara.

“Orang tua korban melaporkan ke Polres Tegal, pelaku dihukum 10 tahun penjara,” kata.

0 Komentar