TANGERANG– Ratusan baliho dan spanduk liar yang terpasang di sepanjang jalan wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang, diturunkan oleh petugas kecamatan setempat.
Penertiban tersebut merupakan tindakan tegas atas maraknya pemasangan spanduk dan baliho liar di sejumlah tiang listrik dan pohon di daerah tersebut.
Dari pantauan, semua baliho dan spanduk tak berizin langsung dicopot oleh petugas satpol PP karena dinilai menyalahi aturan.
Baca Juga:Citayam Fashion Week Disusupi Perilaku LGBTOrgan Tubuh Brigadir J Bakal Diperiksa di Jakarta
Nampak camat Sepatan Mohamad Supriyatna dan pihak Bappenda Kabupaten Tangerang mendampingi kegiatan penertiban itu.
“Penertiban reklame ini bertujuan untuk tertib perizinan, yang menjadi kewenangan kecamatan dan kewajiban pajak reklame yang wajib di penuhi oleh para penyelenggara reklame, dan juga sebagai bentuk penegakan Perda,” kata Supriyatna, dikutip Rabu 27 Juli 2022.
Disebutkan Supriyatna, langkah tegas yang dilakukan kecamatan Sepatan itu juga untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak iklan.
“Sasarannya adalah reklame yang tidak membayar pajak dan tidak melakukan pembayaran perpanjangan pajak reklame yang bermasalah terkait legalitasnya,” imbuhnya
Dia menyebutkan, total ada 180 baliho dan spanduk yang diturunkan di sepanjang jalan di wilayah Sepatan.
Ratusan baliho dan spanduk itu terpasang di pohon serta tiang listrik sehingga sangat menganggu pemandangan.
“Sebelum kami lakukan pencopotan, kami mengecek terlebih dahulu data pajaknya. Jika tidak memperpanjang masa berlakunya kami segera langsung lakukan pencopotan,” terangnya
Baca Juga:Jadwal salat Kabupaten Pangandaran Pada Hari IniJadwal Salat Kota Banjar Hari Ini
“Semoga dengan tindakan ini para pelaku usaha dapat tertib dan mematuhi peraturan yang ada,” sambungnya
Salah seorang warga sekitar, Roni (43), selain menganggu pemandangan keberadaan reklame liar itu pun sudah membuat resah.
Terlebih, banyak juga spanduk terpasang di dekat kabel listrik yang dirasa sangat membahayakan.
“Sangat resah ya, karena keberadaan spanduk ini cukup mengganggu dalam berlalu lintas, apalagi yang dipasang di dekat kabel listrik. Sangat bahaya,” tukasnya. (Rikhi Ferdian). (fin)