JAKARTA – Mantan Presiden ACT Ahyudin bersedia jadi tumbal dan mengungkapkan bahwa dirinya siap berkorban atau dikorbankan demi ACT.
Ahyudin yang juga salah satu pendiri yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ini mengungkapkan hal tersebut saat selesai menjalani pemeriksaan ketiga di Bareskrim Polri pada hari Selasa 12 Juli 2022.
Dalam kesempatan tersebut Ahyudin mengatakan dirinya siap jika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi yang dilakukan oleh ACT.
Baca Juga:Marissya Icha Ungkap Kekerasan Medina ZeinMaskara Mobil Desa Serbaguna, Bantu Masyarakat dari Urusan Ekonomi hingga Kesehatan
“Demi Allah saya siap berkorban atau dikorbankan sekalipun, asalkan ACT sebagai sebuah lembaga kemanusiaan yang insyaallah lebih besar manfaatnya untuk masyarakat luas,” papar Ahyudin.
Ahyudin juga menambahkan bahwa semoga ACT luas tetap bisa hadir, eksis serta berkembang dengan sebaik-baiknya.
“Oh iya apa pun, dong saya siap jadi tersangka, apa pun jika sewaktu-waktu ke depan begitu ya saya harus berkorban atau dikorbankan ya,” jelas Ahyudin.
“Selama ACT sebagai sebuah lembaga kemanusiaan milik bangsa ini tetap eksis hadir memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat luas, saya ikhlas,” jelasnya
“Saya terima dengan sebaik-baiknya,” tandasnya.
Dugaan penyelewengan dana donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih terus diusut.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melanjutkan pemeriksaan ACT hari ini, Selasa 12 Juli 2022.
Menurut Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji dua bagian kemitraan dan dua bagian keuangan ACT masih dilakukan pemeriksaan, dan juga pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
Baca Juga:Pria asal Bekasi Ngaku Dewa Matahari di LebakSkuter dan Otoped Dilarang di Jalanan Kota Medan,Ucap Polrestabes Medan Ini Alasannya
“Pemeriksaan dilanjutkan siang ini pukul 13.00 WIB, untuk Ibnu, Ahyudin, bagian kemitraan dan keuangan,” kata Andri dalam keterangannya, seperti dikutip Selasa 12 Juli 2022.
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Ibnu Khajar berlangsung lebih dari 12 jam lamanya. Ia terpantau keluar dari gedung pemeriksaan Bareskrim Polri bersama pengacaranya pukul 02.25 WIB, Selasa dini hari.
Terhitung sejak Senin 11 Juli 2022 siang, penyidik Bareskrim Polri telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dana oleh ACT ke tahap penyidikan.
Hal ini terkait dana pengelolaan CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. (disway)